Eks Ketua MK: Mafia Peradilan Dibiarkan, Negara Hancur

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, kondisi dunia peradilan di Indonesia semakin buruk. Karena itu, Mahfud ingin segera ada perbaikan melalui reformasi dunia peradilan.

Mahfud mencontohkan, kasus terbaru seorang Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terima suap.

"Keadaan jadi semakin buruk, kemarin baru ada lagi hakim ditangkap, hakim Tipikor pula yang mengurusi korupsi. Di Semarang juga hakim Tipikor sebelumnya (ditangkap)," kata Mahfud dalam acara diskusi publik "MA dan Mafia Peradilan" di kantor MMD initiative, Jalan Dempo Nomor 3 Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei 2016.

Menurut Mahfud, dunia peradilan di Indonesia tak boleh dibiarkan terus berlarut-larut dalam situasi darurat seperti ini. Alasannya, hal itu membuat semua orang tak memiliki kepastian keamanan diri, khususnya ketika berperkara di pengadilan.

"Negara ini kalau begini terus, semua orang tak punya kepastian menjamin keamanan diri. Siapapun menjadi tidak aman, negara bisa jadi hancur kalau mafia (peradilan ) dibiarkan," ujar pria asal Madura tersebut.

Mahfud mengakui, memang tidak semua hakim yang ada jelek. Paling tidak, saat ini masih ada hakim MA yang tidak punya indikasi terlibat dalam pengaturan perkara di luar profesinya.

"Untuk itu perlu diimbangi, agar bicara, apa potensi yang bisa dilakukan agar kita tak terkesan hanya mengadili MA," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, ditangkap karena diduga terkait tindak pidana suap.

Untuk diketahui, Janner Purba menjadi hakim tipikor keenam yang ditangkap KPK.

Hakim tipikor yang pertama kali terjerat kasus korupsi adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung. Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditangkap KPK pada Agustus 2012 silam.

Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Keduanya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang.

KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.

KPK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekitar Juli 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

Di Bandung, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel juga ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

(mus)