KPK Tahan Lima Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu

KPK tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Mereka antara lain adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton; Panitera Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin alias Billy; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Mereka ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik."Ditahan demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu 25 Mei 2016.

Menurut Yuyuk, kelima tersangka itu akan ditahan di tempat yang berbeda. Janner ditahan di Rutan KPK, Toton ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Billy ditahan di Rutan Cipinang, Edi ditahan di Polres Jakarta Selatan serta Syafri ditahan di Rutan Salemba.  "Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk.

Diketahui Janner, Toton dan Billy diduga telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yasin Bengkulu tahun 2011.

Pihak KPK menduga bahwa suap tersebut diberikan oleh mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu itu. Ketua Majelis Hakim perkara tersebut adalah Janner dengan Toton sebagai anggota Majelis Hakimnya.

Edi dan Syafri diduga telah memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada kedua Hakim tersebut. Namun diduga telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp500 juta pada 17 Mei 2016 lalu.

Diduga pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi tersebut.

Namun belum sempat putusan dibacakan, tim KPK keburu menangkap tangan pihak-pihak tersebut. Bahkan saat ini Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai yang diduga sebagai pihak penerima suap yakni Janner dan Toton disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara untuk Billy, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Edi dan Syafri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.