Suap Hakim, Petinggi MA Soroti Rekrutmen Ketua Pengadilan

Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyoroti sejumlah kasus korupsi yang melibatkan hakim. Terbaru, adalah kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba.

Menurut Gayus, kerusakan moral para hakim dimulai dari level pimpinan. Itu tergambar dari pola rekrutmen pada jajaran ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi, maupun tingkat Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi pengadilan.

Gayus mengakui, masih banyak masalah dalam hal memilih, merekrut, mutasi, dan promosi ketua pengadilan oleh Mahkamah Agung. Sehingga, tak heran hakim sekelas ketua pengadilan bisa terjerat kasus korupsi.

"Saya mulai dari bawah, pemilihan ketua PN dipilih oleh MA, oleh tim promosi dan mutasi (TPM), metode apa yang digunakan? Adakah penyimpangan di sini? Apakah karena kedekatan? Ini perlu diteliti kembali carut marut ini," kata Gayus dalam perbincangan bersama tvOne, Rabu 25 Mei 2016.

Masalah rekrutmen ini, lanjut Gayus, juga terjadi pada level hakim pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung. Mantan Anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, semua rekrutmen itu harus merujuk pada aturan perundang-undangan yang ada, bukan faktor subyektif.

"Ini cikal bakal carut marut di MA, maka pembenahan ini harus menyeluruh," ujar Gayus.

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu, pada Senin kemarin. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba.

Sementara itu, empat orang tersangka lainnya adalah Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton, Panitera Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin, alias Billy, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni, serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terkait tindak pidana suap dugaan korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yasin Bengkulu pada tahun 2011. (asp)