Dicokok KPK, Sidang Perkara RS M. Yunus Bengkulu Ditunda

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara tindak pidana korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 24 Mei 2016, terpaksa ditunda. 

Penundaan dilakukan karena dua hakim serta dua orang terdakwa kasus ini, diringkus tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan transaksi suap.

Sidang pagi ini, sedianya membacakan amar putusan kepada dua terdakwa yang tertangkap itu, yaitu Edi Santoni dan Safri Safei. Sementara majelis hakim yang ditangkap adalah Ketua Majelis Hakim Janner Purba dan Hakim Ad Hoc, Toton.

Selain mereka berempat, panitera pengganti perkara ini Badaruddin alias Billy juga dibawa penyidik KPK Senin sore, 23 Mei 2016. 

"Dalam persidangan dengan nomor perkara 74 dan 75 Tipikor/2015/PN Bengkulu tersebut, pihak pengadilan menunjuk tiga majelis hakim, yakni Janner Purba sebagai Ketua Majelis, Toton dan Siti Insirah sebagai hakim anggota," ujar Humas PN Bengkulu, Joner Manik di kantornya.

Dalam persidangan yang sudah bergulir sejak 2015 lalu ini, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus Edi Santoni, dan mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit M. Yunus Safri Safei, dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya segera menentukan status hukum para pihak yang ditangkap kemarin. "Nanti sore pimpinan atau humas akan mengadakan press release (siaran pers)," kata Alex dalam pesan singkatnya, Selasa, 24 Mei 2016.

Saat ini, Janner dan sejumlah orang yang ditangkap dibawa dari Bengkulu ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, setelah sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Bengkulu.

Laporan: Fery Yustika – Bengkulu