KPK Segera Tentukan Status Hukum Hakim Tipikor Bengkulu

Pimpinan KPK, Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status hukum Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Janner lantaran diduga terkait suatu tindak pidana suap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya segera menentukan status hukum Janner dalam waktu dekat. "Nanti sore pimpinan atau humas akan mengadakan press release," kata Alex dalam pesan singkatnya, Selasa 24 Mei 2016.

Saat ini, status Janner masih sebagai terperiksa. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan Janner termasuk pihak yang terkait suap atau tidak.

Usai ditangkap pada Senin kemarin di rumah dinasnya, Jannerr sempat menjalani pemeriksaan Tim KPK di Mapolda Bengkulu. Dia diagendakan akan dibawa ke Jakarta pagi ini, dan langsung kembali menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, telah membenarkan mengenai tangkap tangan terhadap Janner Purba. Dia menyebut bahwa Hakim tersebut ditangkap di rumah dinas Pengadilan Negeri Kepahiang.

"Ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi dihimpun, suap yang dilakukan Hakim tersebut diduga masih terkait perkara yang ditanganinya di Pengadilan sebagai Hakim Tipikor.

Saat ini, dia juga disebut-sebut tengah memimpin perkara dugaan korupsi terkait Rumah Sakit M. Yunus. Bahkan perkara tersebut diduga akan memasuki tahap pembacaan putusan. Diduga, suap yang dilakukan Hakim Janner masih terkait penanganan perkara tersebut.

(ren)