Kisruh Penggusuran, Komnas HAM Terima Pengaduan Warga Dadap
- VIVA.co.id/ Anisa Maulida
VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah menerima aduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku kuasa hukum warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten. Pengaduan itu terkait sengketa penggusuran di wilayah tersebut.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, pihaknya telah menerima surat bernomor 910/SK-ADV-PMU/M.2016.03.114/V/2016 tertanggal 4 Mei 2016 dari LBH terkait pengaduan tesebut.
"Di situ warga meminta Komnas HAM memediasi warga dengan pihak terkait. Warga juga telah menyerahkan dokumen yang diperlukan ke Komnas HAM untuk mediasi," kata Roichatul di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari Nomor 4B Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Mei 2016.
Roichatul menambahkan, sempat ada upaya mediasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang, tapi ditolak warga. Sebab, pada saat itu warga menilai belum ada orang atau badan independen untuk menjadi mediator. Warga ingin dalam proses mediasi disaksikan oleh banyak pihak terkait.
Warga juga meminta Komnas HAM segera melakukan mediasi agar proses penyelesaian kasus ini tidak terlalu lama. Selain itu, warga ingin Komnas HAM mengeluarkan surat penundaan penggusuran kepada bupati tangerang sebelum tanggal 19 Mei 2016.
"Untuk itu kami sudah lakukan. Kami bersurat dengan bupati Tangerang. Seharusnya 19 Mei itu sudah keluar SP3 (surat peringatan ketiga) dan eksekusi tanggal 23, tapi tanggal 18 kami kirim surat, akhirnya ditunda (pembongkarannya)," katanya.
Sebenarnya, lanjut Roichatul, warga tidak menolak pembangunan wilayah Tangerang. Namun, dengan syarat, pemerintah kabupaten harus transparan, melibatkan warga dalam perencanaan program penataan wilayah dan tidak dilakukan secara sepihak.
Sebelumnya, warga Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, menolak rencana penggusuran pemukiman mereka. Warga mempertanyakan niat pemerintah kabupaten yang semula hanya ingin membongkar prostitusi di sana tapi malah melebar ke penataan pemukiman warga.
Langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang hendak mendistribusikan surat peringatan satu (SP1), pada Rabu, 27 April 2016, diadang warga. Mereka kembali mengadang petugas saat hendak dibagikan surat peringatan kedua (SP2), Selasa, 10 Mei 2016.