Hati-hati Peredaran Uang Palsu di Jabodetabek

Ilustrasi uang palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mabes Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar. Pasalnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah mengungkap jaringan pengedar uang palsu di Jabodetabek belum lama ini.

Dari tangan pelaku, SW dan MAR, polisi mengamankan 16 ribu lembar uang palsu dengan pecahan identik Rp100.000.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengatakan, pengungkapan itu bermula saat penyidik menerima informasi adanya peredaran potongan kertas menyerupai uang pecahan Rp100.000 di dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Senin 16 Mei lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menghubungi pelaku yang memiliki uang palsu yang dijual dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.

"Dari komunikasi itu maka terjadi kesepakatan untuk bertemu di daerah TMII, di sana pelaku membawa tas jinjing yang berisi uang palsu dan lalu penyidik mengamankan pelaku SW," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.

Setelah menangkap SW, lanjut Agus, diketahui uang palsu tersebut berasal dari tersangka MAR yang saat itu sedang menunggu di dalam mobil. Alhasil, MAR sempat kabur hingga terjadi pengejaran di Tol Dalam Kota dan akhirnya berhasil ditangkap di daerah Pasar Minggu.

"Modus mereka adalah menjual uang palsu Rp100.000 dengan menyelipkan lembar uang asli," tambahnya.

Kedua pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Ini menunjukkan peredaran uang palsu perlu kita tangani. Selain itu upaya pendeteksi dari awal juga kami lakukan dengan bekerja sama dengan Bank Indonesia," katanya.