Dirut Penyuap Para Anggota DPR Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Abdul Khoir dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR serta pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pembangunan jalan di Indonesia bagian timur.

"Menuntut agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Abdul Khoir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Penuntut umum menilai Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, telah memberikan uang suap miliaran Rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Para anggota Dewan yang disebut menerima suap antara lain, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro serta Musa Zainuddin. Sementara, pejabat Kementerian PUPR yang disebut menerima suap adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran HL Mustary.

Suap diberikan dengan maksud agar Amran HL Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu Abdul Khoir akan dijadikan sebagai pelaksana proyek.

Total suap yang diberikan Khoir yakni sebesar Rp21.380.000.000.000, SGD1.674.039 dan US$72.727.

Atas perbuatannya, Khoir dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ase)