Hari Ini, PKS Jawab Gugatan Fahri Hamzah di Pengadilan
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah, Senin, 23 Mei 2016.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI ini, terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera, akan dipimpin oleh hakim ketua majelis, Made Sutrisna. Majelis hakim mengagendakan pembacaan jawaban oleh pihak tergugat.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan, sidang tersebut akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan, Senin 23 Mei 2016.
"Iya betul, sidang lanjutannya hari ini sekitar pukul 10 atau pukul 11 di PN Jaksel. Agendanya pembacaan jawaban oleh pihak tergugat," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief saat dihubungi, Senin, 23 Mei 2016.
Jawaban pihak tergugat seyogyanya dibacakan pada sidang Senin 16 Mei pekan lalu. Namun lantaran pihak tergugat belum siap dengan jawabannya, majelis hakim kembali mengagendakan pembacaan jawaban gugatan dari pihak tergugat, hari ini Senin, 23 Mei 2016.
Dalam persidangan Senin 16 Mei pekan lalu, majelis hakim mengeluarkan putusan provisi, dimana dalam putusan sela tersebut, Ketua majelis hakim Made Sutrisna, mengatakan bahwa DPP PKS selain pihak tergugat untuk tidak memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan Wakil Ketua DPR, dan tetap berstatus quo, hingga adanya putusan terakhir yang berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
(mus)