Kisah Warga Pedalaman Jambi Mengadu ke Pangeran Charles

Hasan Badak, warga Suku Anak Dalam kelompok Bathin IX Simpang Macan Luar di Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ramond EPU

VIVA.co.id – Sejumlah warga Suku Anak Dalam (SAD) di Bathin IX Simpang Macan Luar kini senang sudah mendapatkan hak tinggal di kawasan Hutan Harapan. Mereka diperkenankan bermukim di Simpang Macan Luar, Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Perjuangan mereka untuk mendapatkan hak tinggal di kawasan itu tidak mudah. Soalnya area itu jadi sengketa antara PT REKI, pemilik izin konsesi pengelolaan Hutan Harapan, dengan warga SAD Bathin IX Simpang Macan Luar. Keduanya bersikukuh sebagai pemilik sah lahan itu.

Komunitas Simpang Macan Luar mengklaim hutan seluas 828 hektare, yang kini menjadi kawasan konservasi PT REKI, dahulu adalah wilayah adat yang mereka gunakan untuk berladang. Klaim dibuktikan dengan adanya tanaman karet, durian, jengkol, rambutan, petai dan belukar. Lokasi Durian Pengkor dan Durian Labi-labi menjadi bukti lain yang menunjukkan SAD adalah pemilik lahan.

Sedangkan PT REKI memegang izin yang diterbitkan Kementerian Kehutanan pada 25 Mei 2010 untuk Restorasi Ekosistem Hutan seluas 46.385 hektare di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Namun, konflik itu perlahan mulai menemui titik terang. Komunikasi PT REKI dengan SAD Bathin IX menghasilkan beberapa kesepakatan. Misalnya, SAD Bathin IX tidak menambah area tempat tinggal di kawasan Hutan Harapan. Untuk membuka kebun, SAD Bathin IX dibolehkan dengan luas dan tanaman yang disepakati.

Hasan Badak, seorang warga SAD kelompok Simpang Macan, menuturkan betapa proses itu tidak mudah sehingga dia dan warga lain boleh menempati kawasan Hutan Harapan.

“Sekarang, sehari-hari mengambil getah di kebun karet. Kalau tidak ke kebun, tidak dapat duit untuk beli beras,” ujar Hasan Badak, membuka perbincangan, ketika ditemui baru-baru ini.

Hasan dan warga bertekad tidak akan meninggalkan kawasan yang sudah menjadi lokasi tempat tinggal Bathin IX turun-temurun. Begitu juga dengan cara hidup berkebun, Hasan mengaku akan tetap melakukannya. 

Pangeran Charles

Bertahun-tahun, Hasan bersama SAD Bathin IX yang lain terus berupaya mencari dukungan agar tetap bisa tinggal di Hutan Harapan. Didampingi aktivis lingkungan hidup, Hasan beberapa kali bertemu pemerintah dan PT REKI dalam mencari jalan keluar, agar hak hidup dan tempat tinggal warga SAD Bathin IX bisa didapatkan.

"Kalau kami sampai diusir, kami mau tinggal di mana. Cuma di sini tempat tinggal kami. Kami tidak bisa hidup di kota, karena kami sudah biasa hidup di dalam hutan seperti ini," kata bapak 10 anak itu.

Mengenang perjuangan mendapatkan hak tempat tinggal di Hutan Harapan, Hasan Badak mengingat ketika bertemu dengan Pangeran Charles dari Inggris ketika berkunjung ke Hutan Harapan pada 2012. Saat itu, Hasan bercerita kepada Pangeran Charles tentang keberadaan Bathin IX yang sudah ratusan tahun tinggal di dalam hutan.

Seperti diketahui, Hutan Harapan bekerja sama melalui Departemen Kehutanan, konsorsium Birdlife, Burung Indonesia, LSM di Indonesia yang bergerak dalam konservasi burung, RSPB, LSM di Inggris yang bergerak dalam konservasi burung, dan Birdlife International, organisasi kemitraan berpusat di Inggris dan bergerak dalam konservasi burung. Price Wales sebagai pemegang saham, membentuk Yayasan KEHI (Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia), yang fokus pada kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan penggunaan hasil hutan lestari yang mendukung kehidupan masyarakat tradisional. 

“Waktu itu, seharian menunggu Pangeran Charles datang ke hutan ini. Ketika ketemu, saya sampaikan kami tidak mau diusir dari tempat tinggal kami di dalam hutan. Pangeran Charles cuma ngangguk-ngangguk saja,” ceritanya.

Hasan berharap konflik tidak terjadi lagi antara SAD Bathin IX dengan PT REKI. Mereka ingin hidup tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mengenai pengelolaan hutan untuk berkebun, Hasan juga mengaku mereka memiliki aturan adat yang sudah dibuat sejak nenek moyang mereka hidup di dalam hutan.

Tanaman kehidupan

Jomi Suhendri, Manager Community Partnership PT REKI, menjelaskan bahwa kawasan Hutan Harapan memiliki status hutan negara. Mengenai keberadaan SAD Bathin IX di kawasan Hutan Harapan, menurutnya, sudah dilakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah dan masyarakat.

“Kita berupaya melakukan pendekatan dengan komunikasi. Karena keberadaan SAD Bathin IX di Hutan Harapan sudah lebih lama dari PT REKI dalam mengelola kawasan hutan Harapan,” katanya pada Minggu, 22 Mei 2016.

Kebun yang diolah SAD Bathin IX di Hutan Harapan adalah konsep tanaman kehidupan, seperti karet, bulian, dan jengkol. Sedangkan hasil hutan yang bisa diambil SAD Bathin IX seperti madu, rotan dan jernang. “Ini merupakan kesepakatan yang sudah kami buat bersama,” ujarnya.

Tapi, yang paling penting dalam kesepakatan PT REKI dengan warga SAD Bathin IX Simpang Macan Luar adalah sama-sama melindungi hutan. “Kami percaya dengan penerapan aturan adat SAD Bathin IX dalam menjaga dan melindungi hutan,” ungkapnya.

Secara keseluruhan kawasan Hutan Harapan sekira 97 hektare yang berada di Jambi dan Sumatera Selatan itu memang ada banyak konflik dengan masyarakat. Konflik dengan SAD Bathin IX Simpang Macan Luar adalah salah satu dari konflik lahan yang dihadapi PT REKI dalam menjaga Hutan Harapan.
 
Satu per satu, PT REKI berupaya menjalin komunikasi dengan masyarakat yang melanggar kawasan Hutan Harapan untuk tempat tinggal dan berkebun. “Saat ini kami berupaya agar lahan yang sudah diklaim masyarakat tidak meluas lagi,” ujarnya.