Warga Banyak Langgar Larangan Masuk Zona Bahaya Sinabung

Ilustrasi erupsi Gunung Sinabung.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id - Tercatat ada tujuh korban erupsi disertai awan panas di Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akibat mereka melanggar larangan keras dari pemerintah untuk tidak beraktivitas di zona merah, atau kawasan berbahaya, yakni pada radius lima kilometer dari kaki Gunung. 

"Masyarakat tersebut (korban) melanggar larang pemerintah, tinggal di Desa Gamber dan jalan menuju desa yang telah dipasang portal oleh pemerintah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting, kepada wartawan di Medan pada Minggu pagi, 22 Mei 2016.

Rina menjelaskan, para korban, atau warga sebelumnya telah mendapat kompensasi berupa uang jaminan hidup (jadup), seperti sewa rumah dan sewa lahan pertanian dari pemerintah. Tujuannya, agar masyarakat tidak bermukim dan beraktivitas bertani di Desa Gamber. Mereka pun direlokasi ke desa lain, yang disebut dengan desa mandiri.

"Namun, masyarakat tetap melaksanakan aktivitas (bertani) di desa tersebut berkisar 25 kepala keluarga. Itu, sesuai keterangan dari masyarakat lain di Desa Gamber," kata Rina.

Aparat Polda berkoordinasi dengan TNI dan Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo diterjunkan, untuk mengevakuasi korban dan masyarakat yang masih berada di Desa Gamber. Mereka akan dibawa keluar zona merah, atau zona larangan keras di lokasi itu. (asp)