82 Napi di Sumut Terima Remisi Waisak

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Hari Raya Waisak tahun 2016, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus kepada 82 narapidana (napi) yang memeluk agama Buddha.

 "Untuk diketahui bersama, pada Waisak tahun ini, ada 82 napi yang mendapatkan remisi dari Kemenkuham Sumut. Satu orang napi langsung bebas," ungkap Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada VIVA.co.id, Sabtu, 21 Mei 2016.

Dia menjelaskan satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi bebas dari napi yang menghuni rumah tahanan (rutan) kelas IA Tanjung Gusta Medan.

" Pada hari Minggu besok, 22 Mei 2016, akan diberikan remisinya. Termasuk remisi bebas di Rutan Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Remisi diberikan dengan pemotongan masa tahanan 15 hari hingga 60 hari potong masa tahanan warga binaan tersebut. Setelah disesuaikan dengan jumlah hukuman para napi yang mendapat remisi.

"Remisi pemotongan masa tahan 15 hari diterima 28 orang napi. Pemotongan masa tahan satu bulan 49 orang, pemotongan masa tahan 45 hari diterima tiga orang, dan pemotongan masa tahan 60 hari diterima satu orang. Kemudian, remisi bebas satu orang," urai Josua.

Dia menambahkan saat ini, seluruh lapas dan rutan di Sumut dihuni 23.313 orang. Dengan rincian napi pria 13.554 orang dan napi wanita berjumlah 8.623 orang. Sedangkan, tahanan pria 8.623 orang dan tahanan wanita 433 orang.