Luhut: Eksekusi Mati Diberitahu 3 Hari Sebelum Pelaksanaan

Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menilai, persoalah hukuman mati adalah hak Indonesia. Sebab, itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sehingga, tidak perlu didesak-desak oleh pihak mana pun.

Kata Luhut, jika Indonesia ingin melakukan eksekusi, akan dilakukan tanpa ada tekanan darimana pun.

"Kapannya, kita lihat saja. Tetapi, pasti akan kita lakukan. Akan diberi tahu tiga hari sebelum eksekusi," kata Luhut, di kantornya, Jakarta, Jumat 20 Mei 2016.

Namun, ia tidak bisa memberi kepastian waktu. Tetapi, dia menjelaskan, jika eksekusi tahap ketiga ini, belum dilakukan pekan ini dan pekan depan.

"Tidak akan terjadi minggu ini dan minggu depan," katanya.

Diketahui, Indonesia sudah melaksanakan dua kali eksekusi mati. Di antaranya, ada beberapa warga negara asing. Sehingga, eksekusi ini menuai kritikan dari dunia internasional. (asp)