Jaksa Agung: Kami Maunya Cepat Laksanakan Eksekusi Mati
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung hingga kini belum menentukan jadwal eksekusi mati tahap tiga bagi terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia. Namun demikian, mereka sudah menyiapkannya.
"Kapan enaknya ya? Jadi kami siapkan dan koordinasikan. Kami sudah persiapkan tinggal tunggu waktu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.
Prasetyo mengaku masih ada kendala dalam mengeksekusi mati para bandar narkoba itu. Sebab, mereka masih mengajukan proses hukum yaitu dengan melakukan peninjauan kembali (PK).
"Jumlah juga belum dapat dipastikan, karena banyak yang mau dieksekusi sedang ajukan PK, itulah yang menjadi pertimbangan kami. Kami maunya cepat soalnya nantikan mau masuk puasa. Itu juga jadi pertimbangan juga, masa bulan puasa lakukan eksekusi," tuturnya.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu menginginkan agar proses hukum para terpidana mati itu dilihat secara cermat. Sehingga nantinya, tidak ada hak mereka yang dilanggar.
"Kalian tahu persis kan ada yang menuntut hukuman mati, baik dalam dan luar negeri (dibatalkan). Itu harus kami perhatikan," ujarnya.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung sudah melaksanakan eksekusi mati kasus narkoba dan kejahatan berat lainnya sebanyak dua kali. Eksekusi pertama dilakukan pada 18 Januari 2015, dengan jumlah terpidana sebanyak enam orang.
Sedangkan tahap kedua pada 29 April 2015, dengan delapan terpidana. Kini, setelah satu tahun berlalu, eksekusi tahap ketiga akan kembali dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Baca selengkapnya