KPK Bidik Pelaku Lain Kasus Dugaan Suap Panitera PN Jakpus

Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

"Kan didalami, semakin didalami dan datanya makin hari makin ketahuan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Mei 2016.

Menurut Agus, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap adanya gambaran besar dugaan mafia peradilan. Penyidik menyusun kepingan-kepingan untuk mengungkap kasus ini. Salah satunya dengan mencari Royani, sopir Sekretaris MA, Nurhadi. Dia diduga mengetahui mengenai kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Nurhadi.

"Kan paniteranya sudah ada, pelaku-pelaku yang lain pasalnya nanti kita gabungkan dan mengarah, oh mafia peradilan, ini toh pelakunya," ujar Agus.

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution serta seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. 

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Motor lndonesia.

Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Saat itu, KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebutkan,  pihaknya menduga uang tersebut terkait suatu perkara.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.