Formappi Ragukan Validitas Laporan Kunjungan Kerja DPR

Gedung DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Peneliti Formappi, Abdul Sahid, mengatakan dugaan laporan kunjungan kerja (kunker) fiktif dari anggota DPR bukan sesuatu yang baru. Sebab, mengacu pada rapor Formappi dalam menilai kinerja mereka pada 2015, akuntabilitas dan laporan hasil kunker selalu menjadi persoalan.

"Sebagian besar anggota fraksi tidak membuat laporan hasil kunker terutama laporan kegiatan. Adapun laporan hasil kunker yang ada diragukan validitasnya," kata Abdul di kantor Formappi, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.

Dia menjelaskan, undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) serta tata tertib DPR sudah mengatur dan mewajibkan setiap anggota membuat juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban hasil kunker. Namun, aturan tersebut seringkali tak diindahkan anggota DPR. Padahal, kunker menyangkut penggunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

"Secara prosedur administratif, dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban hasil kunker, hal itu menyalahi prinsip akuntabilitas penggunaan uang negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi," kata Abdul.

Dia melanjutkan, dari sisi substansi, efektivitas hasil juga kunker menjadi persoalan, karena aspirasi dan masalah konstituen di daerah pemilihan tidak seluruhnya diperjuangkan dalam rapat di DPR.

"Dalam beberapa kasus kunker dimanfaatkan oknum anggota DPR melakukan korupsi dengan modus memperjuangkan usulan dan program dari daerah dengan imbalan fee. Seperti kasus yang menimpa beberapa anggota DPR yang tertangkap tangan KPK," ungkap Abdul.