Pengusaha di Kediri yang Cabuli 58 Anak Divonis 9 Tahun Bui
- D.A. Pitaloka
VIVA.co.id β Sony Sandra (63), terdakwa kasus pencabulan terhadap 58 anak divonis penjara selama 9 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis, 19 Mei 2016. Pengusaha asal Kediri ini juga diharuskan membayar denda Rp250 juta, subsider kurungan 4 bulan penjara.
Sony terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dia juga terbukti bersalah karena melakukan tindakan pidana menggunakan serangkaian tipu muslihat dengan membujuk tiga saksi korban yang tergolong anak-anak untuk melakukan persetubuhan.
Majelis hakim yang diketuai Purnomo Amin Tjahyo memasukkan berbagai aspek dalam putusan mereka, dengan menimbang aspek piskologis dan juga ekonomi. Berdasarkan kesaksikan tiga saksi korban yang berusia 15 tahun dan 16 tahun yang masuk dalam kelompok anak-anak.
"Terdakwa gemar melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Orientasi kehidupan terdakwa tidak normal, memiliki penyakit yang menyukai hubungan badan dengan anak lebih muda. Hukuman berat tidak akan menyelesaikan masalah,β kata hakim Purnomo Amin Tjahyo di persidangan Kamis 19 Mei 2016.
Dalam persidangan terungkap, kakek warga Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri yang memiliki empat anak satu satu cucu itu mengakui selalu berhubungan badan dengan tiga saksi korban di bawah umur rata-rata satu minggu sekali.
Setiap selesai berhubungan badan, Sony juga memberikan uang antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu kepada saksi korban. Dalam sekali berhubungan, SS sering mengajak dua saksi korban sekaligus dengan durasi hubungan badan yang cukup lama.
Sebelum berhubungan, SS juga memberikan pil yang disebut sebagai pil anti hamil pada saksi korban. Hubungan badan selalu dilakukan di dua hotel, yaitu hotel Bukit Daun yang berlokasi di wilayah administratif Kabupaten Kediri dan Hotel Mitra In yang berlokasi di wilayah administratif Kota Kediri. Dalam persidangan juga terungkap kalau terdakwa bisa menginap di hotel hingga 21 kali dalam satu bulan.
Selain itu, setelah berhubungan, terdakwa selalu menjanjikan berbagai fasilitas pada saksi korban. Antara lain menjanjikan sepeda motor hingga menjanjikan akses fasilitasuntuk pendidikan saksi korban yang rata-rata masih duduk di bangku SMP pada April 2015.
Sony juga kerap meminta kepada satu saksi korban untuk dibawakan satu temannya yang lain dengan imbalan Rp1 juta untuk perawan dan sebesar Rp500 ribu untuk yang tidak perawan. Setelah bertemu korban, terdakwa Sony kemudian memberikan pil yang disebut pil anti hamil hingga korban pusing dan mulai menyetubuhinya.
βHal itu menunjukkan terdakwa berupaya mempengaruhi korban. Korban adalah anak-anak sehingga mudah dipengaruhi. Dalam hal anak-anak, maka orang yang lebih tua yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran,β katanya.
Sementara terdakwa dalam kesaksiannya menyangkal semua kesaksian korban. Terdakwa juga menyebut tidak mengenal korban dan menyebut pengakuan mereka tidak benar. Meski keterangan berbelit-belit tadi ikut memberatkan hukuman, tapi hakim menyebut beberapa hal sebagai hal yang meringankan. Seperti kondisi terdakwa yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke mengatakan pikir-pikir dan akan memberikan jawaban selama sepekan ke depan.