Uang Kerohiman Kadensus 88 Bagi Siyono Dilaporkan ke KPK
- VIVA/Nadlir
VIVA.co.id – Koalisi Masyarakat untuk Keadilan melaporkan uang kerohiman sebesar Rp100 juta dari Detasemen Khusus 88 (Densus) Anti-Teror Mabes Polri untuk keluarga almarhum terduga teroris, Siyono, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang kerohiman itu disebut-sebut dari dana pribadi Kepala Densus 88, Brigjen Eddy Hartono.
"Uang itu sudah kami laporkan ke KPK, masuk ke bagian pengaduan masyarakat," kata salah satu perwakilan Koalisi, Danhil Azhar Simanjuntak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Mei 2016.
Danhil menuturkan, alasan pelaporan tersebut adalah karena pihaknya merasa curiga dengan sumber uang tersebut. Dia menduga uang tersebut berasal dari sejumlah pihak, bukan dari pribadi Eddy Hartono.
Karena itu, Danhil meminta KPK menindaklanjuti pelaporannya itu dan ada tindak lanjut hukum. Apakah ada dugaan gratifikasi dan suap atau tidak.
"Kami mau KPK untuk menindaklanjuti. Apakah ada dugaan gratifikasi atau suap, kami enggak tahu, KPK tentu yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap ada tindak lanjut hukum," tandas dia.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut bahwa KPK telah menerima laporan tersebut. Dia menambahkan, laporan itu akan ditelaah lebih lanjut.
"Kita akan telaah, verifikasi apakah ini bisa ditangani atau tidak, apakah ranah KPK atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa uang yang diberikan kepada keluarga terduga teroris Siyono bukan uang negara. Namun berasal dari uang pribadi Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror.
"Itu bukan uang negara. Uang pribadi dari Kadensus," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2016.
Siyono, 33 tahun, terduga teroris yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, meninggal pada Jumat siang, 11 Maret 2016. Tewasnya Siyono menurut Kepolisian karena pria berusia 37 tahun itu berusaha melakukan perlawanan terhadap aparat di dalam mobil yang membawanya. Hingga dikembalikan kepada keluarga, jenazah Siyono belum diautopsi.
Namun, PP Muhammadiyah melakukan autopsi terhadap jenazah yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan adanya tindakan kekerasan oleh anggota Densus, yang menyebabkan tulang iga Siyono patah dan menusuk jantung sehingga menyebabkan kematian.
Tim Pembela Kemanusiaan Muhammadiyah pun menilai kematian Siyono, bukan hanya tindak pelanggaran pidana biasa namun sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
(ren)