Rumahnya Digusur PT KAI, Seorang Warga Semarang Meninggal

Penggusuran permukiman warga Kebonharjo Semarang oleh aparat TNI/Polri ricuh, Kamis (19/5/2016).
Sumber :
  • Dwi Royanto/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penggusuran pemukiman warga akibat program reaktivasi jalur rel kereta api Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas, di Desa Kebonharjo, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 19 Mei 2016, menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Jamian (60), warga Ronggowarsito, RI 01 RW 10 Kebonharjo. Korban diduga meninggal akibat serangan jantung setelah rumah yang dia tinggali berpuluh tahun ikut diratakan petugas.

Saat prosesi penggusuran sejak pagi tadi, Jamian diduga kaget melihat alat berat dan ribuan personel TNI dan Polri, serta Satpol PP dan petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) di lokasi.

"Pak Mian (panggilan Jamian) meninggal karena kaget, terus jantungnya kumat melihat personel yang gusur rumahnya," kata Giyo, salah seorang warga Kebonharjo.

Menurut Giyo, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa, Citarum, Semarang oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tak dapat ditolong.

Dari pantauan, proses eksekusi ribuan personel TNI/Polri dan petugas PT KAI berlangsung panas. Warga yang menolak rumahnya digusur melakukan perlawanan, dengan mengadang aparat di lokasi perkampungan mereka.

Aksi saling dorong warga dan aparat tak terhindarkan, sampai-sampai terjadi tawuran dan saling lempar batu. Di tengah kekacauan itu, petugas menembakkan gas air mata, membubarkan warga yang gigih melakukan perlawanan.

Perlawanan warga menyebabkan dua personel polisi terluka dan dibawa ke Puskesmas dekat Kampung Kebonharjo. Keterangan salah satu intel Polda Jateng, dua polisi itu bernama Ipda Wayan dan Bripka Rony Hidayat.

"Kena sabetan (benda tajam)," kata intel tersebut.

Saat ini, situasi di kampung Kebonharjo Semarang masih mencekam. Warga terus bersorak meminta petugas menghentikan pembongkaran 101 bangunan yang terdiri dari rumah, tempat ibadah, fasilitas umum dan sarana balai warga.

Untuk diketahui, pembongkaran pemukiman warga ini merupakan buntut dari sengketa lahan berlarut-larut antara warga Kebonharjo dengan PT KAI. Perusahaan yang mengurusi kereta di Indonesia itu mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat groundkart sejak zaman Belanda.

Sebaliknya, warga bersikukuh sah menghuni lahan karena mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional wilayah Semarang. (ase)