BNN Sita Aset Rp36,9 Miliar Hasil Bisnis Narkoba

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dan menyita aset kejahatan hasil tindak pidana narkotika senilai Rp36,9 miliar. 

Menurut Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, aset yang disita itu diduga berasal dari kejahatan narkotika dari tiga jaringan, yang beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Jaringan pertama yakni jaringan Aceh-Medan. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AG dan AD. Mereka ditangkap saat membawa 11 kilogram (kg) sabu dan 4.951 butir ekstasi di pusat perbelanjaan, Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara, 19 Maret 2016.

"Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap dua tersangka lagi, FR dan MU yang bertugas sebagai pemesan dan penyandang dana," kata Arman, di Kantor BNN Jalan, MT. Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 18 Mei 2016.

Berdasarkan penyelidikan, FR diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus narkotika. Dari bisnis barang haram itu, ia merintis berbagai jenis usaha, seperti kilang padi, kelapa sawit dan jual beli mobil. "Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkobanya dapat tersamarkan," ujar Arman.

Dari jaringan ini, BNN berhasil menyita aset senilai Rp16 miliar. Petugas juga menyita beberapa barang diduga hasil kejahatan, seperti tiga unit mobill, 8 truk, satu motor, 28 hektare kebun kelapa sawit, dua rumah, dua rumah toko (ruko), satu unit gudang karet.

Selanjutnya, BNN mengungkap jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Intan Martapura. Sindikat ini diduga dikendalikan oleh seorang napi di Lapas tersebut bernama MD (42). Dari MD diamankan barang bukti 2,5 ons sabu. Dia merupakan mantan residivis. Aset yang disita dari MD yaitu Rp4,5 miliar.

Kemudian dari jaringan ketiga, BNN menangkap dua kurir berinisal MR dan AC. Dalam penangkapan ini, penyidik menyita 46 ribu butir ekstasi, 20 kg sabu, 600 ribu butir happy five. Mereka ditangkap di sebuah tempat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, 1 April 2016.

Kasus ini menyeret oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari tersangka. "Dari kasus tersebut, kami berhasil menyita aset sebesar Rp16,4 miliar," katanya.

Dengan menyita seluruh aset itu, menurut Arman, sindikat tidak akan memiliki modal apapun, sehingga jaringan narkotika terputus. “Sindikat diharapkan dimiskinkan dan jaringan tersebut terputus,” ujar Arman.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 137 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. (ase)