Daerah Didesak Bikin Program Anti Kekerasan Seksual

Demo tolak kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, menilai kasus pemerkosaan terhadap 58 anak perempuan yang dilakukan seorang kontraktor asal Kediri, SS alias Koko (63), sebagai kejahatan luar biasa.

"Seperti korupsi, kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan mengancam masa depan bangsa. Khusus Kediri, ini catatan hitam tidak adanya perlindungan dari pemerintah Kediri terhadap anak dan perempuan,” ujar Yenny dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Mei 2016.

Menurutnya, proses hukum atas kasus ini harus terus dikawal. Sebab, Koko diduga berusaha menyuap korban dan kuasa hukum mereka. Dugaan ini mencuat, karena dari 58 anak yang diduga diperkosa, hanya 17 anak yang teridentifikasi menjadi korban. Dari jumlah itu, 12 di antaranya mundur dan hanya lima yang mengajukan tuntutan kepada pengusaha itu. Mereka adalah 2 anak yang kasusnya diproses di Pengadilan Kota Kediri, dan 3 anak diproses di Pengadilan Kabupaten Kediri.

"Apalagi jika benar, SS punya kedekatan dengan kepala daerah, tentunya intervensi kepada penegak hukum harus dilawan. Memang sebelumnya ramai di media bahwa, pelaku SS dan anak buah mengancam keluarga korban. Ada korban yang kini telah disuruh keluar dari Kediri. Korban lain diduga menerima uang tutup mulut dari pelaku," kata Yenny.

Menurutnya, kasus kejahatan luar biasa ini merupakan cerminan gagalnya pemerintah daerah dalam melindungi warganya, terutama anak-anak dan perempuan. Yenny menilai, APBD Kota Kediri dirancang hanya untuk program yang sama seperti tahun sebelumnya, sehingga belum ada terobosan yang pro terhadap perlindungan.

"Kedepan, perlu diperkuat upaya pencegahan yang sistemik oleh Pemda Kediri, APBD harus dialokasikan khusus untuk program menjamin anak-anak dan perempuan dari ancaman kekerasan seksual di Kediri," lanjut Yenny.

(ren)