DPR Awasi Enam Peningkatan Layanan Jemaah Haji

Jemaah calon haji saat melakukan manasik beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/ Saiful Bahri

VIVA.co.id – Komisi VIII DPR RI menilai, dengan keluarnya Keppres No 21/2016 tentang penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kementerian Agama akan lebih cepat dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2016. Selain itu, para jemaah haji juga diharapkan dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya.

"Yang perlu dilunasi tinggal sedikit lagi. Kalau rata-rata ongkos haji Rp34 juta, berarti sisa pembayarannya hanya 9 juta karena setoran awalnya sudah dibayarkan jauh hari sebanyak 25 juta," kata Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, dalam pesan tertulisnya, Rabu 18 Mei 2015.

Setelah melunasi, para jemaah haji dan masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, sesuai dengan janji pemerintah kepada DPR, kualitas pelayanan haji tahun ini akan ditingkatkan dari tahun lalu.

"Ini penting sehingga ada tolok ukur yang dapat memastikan bahwa penurunan ongkos haji sekaligus ada peningkatan kualitas pelayanan," ujar Saleh.

Berikut beberapa kualitas pelayanan haji yang perlu diawasi:

1) Biaya pembuatan paspor bagi jemaah yang belum memiliki akan dibayar kembali (reimburse) kepada jemaah.

2) Manasik haji 10 kali bagi jemaah yang berada di luar DKI, Jateng, dan Jatim dan 8 kali bagi yang berasal dari tiga provinsi itu.

3) Pemberian makanan di Mekkah yang semula 15 kali menjadi 25 kali.

4) Peningkatan kualitas bus antar kota di Arab Saudi sehingga tidak ada yang mogok.

5) Peningkatan jangkauan bus Shalawat sampai 91 persen selama di Mekkah.

6) Peningkatan fasilitas di Armina termasuk tenda, karpet, dan pendingin udara.

"Semua yang disebutkan tadi, dapat diukur secara jelas. Peningkatan pelayanan itu tidak hanya retorika. Kalau ada yang tidak sesuai, masyarakat dipersilahkan menyampaikannya ke DPR untuk disampaikan langsung kepada pemerintah," kata Saleh.

(ren)