Pemberangusan Buku akan Membawa Indonesia ke Zaman Kegelapan

Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang disita dari sebuah mal, di Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah, tahun lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Dalam beberapa waktu ini, isu pemberangusan buku kembali marak, khususnya terhadap buku yang memiliki kaitan atau menyebarluaskan pemikiran dan ideologi kiri. Aksi ini sesungguhnya tidak lepas dari menguatnya perlawanan terhadap upaya penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu, khususnya terkait dengan peristiwa 1965-1966. 

Menyikapi keadaan ini, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), mengecam tindakan pemberangusan dan pelarangan terhadap peredaran berbagai buku. 

"Presiden memastikan setiap perangkat dan aparat yang ada di bawahnya, baik kementerian/lembaga maupun aparat keamanan, bertindak dan bekerja dengan sandaran pada konstitusi, bukan justru mendasarkan pada kepentingan politik masing-masing," Wahyudi Djafar, Deputi Direktur PSDHAM Elsam, Rabu, 18 Mei 2016.

Dia menilai tindakan pembatasan buku, adalah aksi melawan hukum, yang mencederai kebebasan berekspresi dan hak untuk mengakses informasi, sebagaimana jaminan dalam Pasal 28 F UUD 1945. 

Tindakan tersebut juga sudah tidak lagi memiliki sandaran hukum karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 telah membatalkan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Mengganggu Ketertiban Umum. 

Menurut MK pemberian kewenangan pelarangan buku dan barang cetakan lainnya kepada Kejaksaan Agung, tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Mengacu pada berbagai macam instrumentasi perlindungan yang ada dalam UUD 1945, serta sejumlah peraturan undang-undang, termasuk hukum internasional, Elsam mendesak aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, menghentikan semua bentuk pemberangusan dan pelarangan peredaran buku.

"Kepolisian memastikan tidak adanya tindakan ilegal berupa sweeping dan pemberangusan buku yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat, dan menindak secara hukum jika terjadi," ucap Wahyudi.

Sementara kepada penerbit dan toko buku, diharapkan tetap memberikan ruang edar yang sama bagi setiap buku, tanpa melakukan tindakan sensor. 

"Pada masa lalu, Indonesia memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam hal pengekangan kebebasan berekspresi dalam berbagai bentuk, termasuk pelarangan terhadap buku," ujar 

Bersandar pada UU No. 4/PNPS/1963 itu, pemerintah dapat membredel setiap buku yang isinya dianggap tidak sejalan dengan visi kekuasaan. 

Berdasarkan data Elsam, selama Orde Baru berkuasa, sedikitnya ada 179 judul buku dilarang beredar. Memasuki periode reformasi, Kejaksaan Agung masih bersandar pada undang-undang itu, sehingga aksi pelarangan masih berlanjut.

"Tahun 2006 tercatat 2 buku dilarang oleh kejaksaan, 2007 terdapat 14 buku dilarang di mana 13 diantaranya adalah buku teks pelajaran sekolah, hanya karena tidak mencantumkan kata ‘PKI’ di belakang 'G30S'," ungkap Wahyudi.

Pelarangan masih terus berlanjut, pada 2008 ada satu buku dilarang, dan 2009 terdapat 5 buku. Total sejak 1968 hingga 2009, kurang lebih terdapat 201 buku di Indonesia yang dilarang peredarannya.

"Tentu kita tidak ingin kembali pada situasi kegelapan ketika pengetahuan dan buku sebagai jendela peradaban, dibatasi atas nama ketertiban umum. Aneh ketika kita memiliki perayaan hari buku nasional, tetapi buku justru dilarang peredarannya," terangnya.