Dewie Yasin Limpo Dituntut 9 Tahun Penjara

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo, dan tenaga ahlinya bernama Bambang Wahyuhadi, dituntut pidana penjara masing-masing 9 tahun oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, keduanya terbukti secara bersama-sama, menerima suap sebesar SGD177,700 atau sekitar Rp1,7 miliar.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa I, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II, Bambang Wahyuhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.

Suap kepada Dewie dan Bambang tersebut diberikan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii, serta Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiyadi Jusuf. Suap diberikan sebagai dana pengawalan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dewie sempat membantah pernah menerima suap tersebut. Namun Penuntut Umum menilai bantahan Dewie harus dikesampingkan, karena tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya. "Penuntut Umum menilai bantahan itu tidak beralasan dan tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan Dewie dan Bambang itu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)