Panglima TNI Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama oleh Presiden Joko Widodo. Tanda kehormatan tersebut disematkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin, 16 Mei 2016.
Tanda kehormatan yang sama juga dianugerahkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Agus Supriatna.
"Kita hari ini memberikan penghargaan penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara dan Kepala Staf Angkatan Laut," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di ruang rapat utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 16 Mei 2016.
Tanda kehormatan tersebut disematkan oleh Kapolri sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 10 TK tahun 2016 tentang penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama.
Menurut Badrodin, tanda kehormatan tersebut bisa dianugerahkan kepada anggota Polri atau warga negara Indonesia bukan Polri, yang berjasa besar terhadap pengembangan institusi Kepolisian.
"Penganugerahan ini bisa diberikan kepada panglima TNI dan para Kepala Staf termasuk juga kepada orang-orang sipil yang mempunyai jasa dalam pengembangan Kepolisian, memajukan Kepolisian. Ini bagian dari itu," ujarnya.
Badrodin menilai, penyematan tanda kehormatan kepada Panglima TNI dan tiga Kepala Staf TNI merupakan penghargaan atas kerja sama antara Polri dan TNI yang sangat baik terjalin selama ini.
"Banyak hal (memajukan institusi Polri), dalam pembinaan, sarana prasarana, termasuk juga di dalam kegiatan operasional Polri. Seperti operasi-operasi yang dilakukan baik di Aceh, Papua, termasuk juga di Operasi Tinombala," ungkapnya.
Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan tertinggi yang disematkan kepada anggota Polri yang telah melampaui panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok. Atau warga negara indonesia bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap pengembangan institusi Kepolisian.
(mus)