KPK Cegah Sopir Nurhadi Keluar Negeri Sejak 4 Mei

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung bernama Royani. Pencegahan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak 4 Mei 2016,” kata Pelaksaana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 16 Mei 2016.

Royani disebut-sebut merupakan sopir sekaligus ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Diduga, Royani mengetahui mengenai keterkaitan Nurhadi dengan kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Penyidik telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan terhadap Royani yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan alias mangkir. KPK tidak menampik bahwa Royani termasuk salah satu saksi yang penting untuk mengungkap kasus ini. Termasuk mengungkap dugaan keterlibatan Nurhadi.

Tapi dimana Royani, hingga kini tidak ketahui. Yuyuk menyebut bahwa pihaknya menduga ada orang yang dengan sengaja menyembunyikan Royani. Penyidik saat ini tengah menelusuri keberadaan Royani untuk menghadirkan saksi tersebut.

"Diduga, saksi ini disembunyikan," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya siap untuk melakukan upaya jemput paksa. "Tentunya kalau keterangannya sangat diperlukan, akan dihadirkan secara paksa," ujar dia.

Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Edy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Motor lndonesia.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, KPK menemukan dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif telah menyebut bahwa pihaknya menduga uang tersebut terkait suatu perkara. Sedang ditelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.

Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi. "Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ujar Alex.