Menko Luhut: Tidak Ada Tempat untuk PKI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah melarang aktivitas maupun penggunaan atribut terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

"PKI tidak boleh berdiri, dan itu dilarang. Kita mau negara kita ini tidak ada tempat (untuk PKI)," kata Luhut dalam perbicangan bersama tvOne, Jumat, 13 Mei 2016.

Menurut Luhut, dasar larangan aktivitas maupun penggunaan atribut PKI tertuang dalam ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Sehingga bagi siapa pun yang sengaja menggunakan atribut PKI akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pegangan kita komunis terlarang, jadi kau jangan macam-macam. Itu ada ancaman hukuman, kita serius soal masalah itu," tegas Luhut.

Meski begitu, Luhut mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar hati-hati dalam menindak pemakai atribut PKI. Luhut ingin memastikan bahwa tindakan aparat di bawah tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

"Saya minta aparat keamanan jangan represif, kalau terlalu represif nanti (kita) dituduh lagi," ujarnya.