BNN Periksa Wakil Bupati Bengkulu Selatan

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) segera memeriksa Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi. Ini terkait temuan narkoba di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud.

"Kan barang itu (narkoba) bisa ada di ruang Bupati (Dirwan Mahmud). Pasti ada yang membawa ke sana kan," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, di Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.

Menurut Budi, pemeriksaan intensif juga akan disasarkan kepada sejumlah staf Bupati Bengkulu Selatan. Hingga akhirnya bisa terungkap siapa pemilik narkoba jenis sabu tersebut.

Sebab itu, sejumlah alat bantu penyelidikan pun kini akan diperiksa. Termasuk di dalamnya adalah kamera pengawas. "Termasuk Closed Circuit Television (CCTV)-nya. Tunggu saja ya, nanti hasilnya kami kasih tau kok," kata Budi.

Temuan narkoba di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud itu terjadi pada Selasa 10 Mei 2016. Penggeledahan dilakukan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari.

Timnya menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang terselip di rongga kursi ruang tamu dan di samping kulkas ruang kerja Dirwan. Meski begitu, BNN tidak serta merta langsung menuduh Dirwan, yang baru tiga bulan menjabat.

Sebab, dari hasil tes urine atas Dirwan, hasilnya negatif narkoba. Maka, penelusuran pun dilakukan lagi tentang siapa pemilik narkoba tersebut.

Dirwan, saat diwawancara tvOne, mengaku terpukul dengan temuan itu. Ia merasa dijebak dan seolah merasa difitnah atas adanya narkoba di ruang kerjanya.

"Dikatakan ada 'barang' (narkoba), saya terpukul. Saya tidak pernah melihat 'barang' tersebut," kata Dirwan.

Pernah Terjerat

Dirwan sebelumnya memang pernah tersandung kasus narkoba dan sempat dipenjara di LP Cipinang Jakarta selama tujuh tahun. Di lapas itu, nama Dirwan memang tak populer. Sebab ia memakai nama samaran Roy Irawan bin Mahmud Amran.

Pada 2008, Dirwan yang pernah juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan untuk periode 2004-2009 ini, berniat maju menjadi Bupati Bengkulu Selatan.

Namun, kemenangan Dirwan pada Pilkada 2008 digugurkan Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap tak memenuhi syarat menjadi bupati lantaran kasus pidananya di masa lampau membuat dia dipenjara lebih dari 5 tahun.

Dirwan dan pasangannya dikalahkan oleh pasangan Reskan Effendi dan Rohidin. Dirwan pun mengajukan gugatan, namun kembali sial. Pada 2011, Dirwan kembali tertangkap tangan saat menggunakan narkoba di Pelabuhan Bakauheni Lampung dalam perjalanan menuju Jakarta.

Atas kasus itu, Dirwan pun sempat dipenjara selama 4 tahun 3 bulan. Ironisnya, pada Pilkada Desember 2015, Dirwan yang baru bebas dari penjara ini tetap bisa meraih kursi Bupati Bengkulu Selatan dengan berpasangan bersama Gusnan Mulyadi untuk periode 2016-2021.

(ren)