BNN Janji Ungkap Pemilik Sabu di Ruang Bupati Bengkulu
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso memastikan akan mengungkap siapa pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan di ruang kerja .
"Nanti kami buktikan. Sekarang kita sudah pegang data-data. Pembelaan kan boleh, orang kan harus bisa membela diri. Mereka yang terlibat di situ kita periksa semua," ujarnya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 13 Mei 2016.
Pria yang akrab disapa Buwas itu meyakini narkoba yang ditemukan di ruang kerja , pasti ada pemiliknya. Sebab itu, BNN berupaya membuktikannya. "Karena barang itu kami temukan di ruang kerja beliau, jadi pasti ada yang tahu siapa pemiliknya. Sedang kita telisik semua. Tunggu saja," katanya.
Temuan narkoba di ruang kerja itu terjadi pada Selasa 10 Mei 2016. Penggeledahan dilakukan oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.
Dan ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang terselip di rongga kursi ruang tamu dan di samping kulkas ruang kerja Dirwan Mahmud. Meski begitu, temuan itu belum merujuk ke yang baru menjabat tiga bulan tersebut.
Sebab, dari hasil tes urine di tempat terhadap , ternyata hasilnya justru negatif. Sebab itu, penelusuran pun dilakukan lagi tentang siapa pemilik narkoba tersebut.
, saat diwawancara tvOne, mengaku terpukul dengan temuan itu. Ia merasa dijebak dan seolah merasa difitnah atas adanya narkoba di ruang kerjanya. "Dikatakan ada 'barang' (narkoba), saya terpukul. Saya tidak pernah melihat 'barang' tersebut," kata Dirwan.
, sebelumnya memang pernah tersandung kasus narkoba dan sempat dipenjara di LP Cipinang Jakarta selama tujuh tahun. Di lapas itu, nama Dirwan memang tak populer. Sebab ia memakai nama samaran Roy Irawan bin Mahmud Amran.
Hingga di 2008, Dirwan yang pernah juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan untuk periode 2004-2009 ini, berniat maju untuk menjadi
Namun sayang, saat pemilihan yang seharusnya dimenangkan olehnya, ketika berpasangan dengan Hartawan. Kemenangan justru digugurkan Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap tak memenuhi syarat bupati atas kasus pidananya di masa lampau yang lebih dari 5 tahun.
dan pasangannya pun akhirnya dikalahkan oleh pasangan Bupati Reskan Effendi dan Rohidin. Dirwan pun mengajukan gugatan, namun kembali sial, justru di tahun 2011, kembali tertangkap tangan saat menggunakan narkoba di Pelabuhan Bakauheni Lampung dalam perjalanan menuju Jakarta.
Atas kasus itu, Dirwan pun sempat dipenjara selama 4 tahun 3 bulan. Dan kini, di tahun 2016, Dirwan yang baru bebas dari penjara ini tetap bisa meraih kursi dengan berpasangan bersama Gusnan Mulyadi, untuk periode 2016-2021.