Hukuman Pelaku Kekerasan Seks Diperberat Jadi 20 Tahun
- REUTERS/Amit Dave/File
VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Saleh Daulay telah menerima secara resmi lebih dari 60 ribu tandatangan dari masyarakat terkait petisi di laman Change.org. Dalam petisi tersebut, masyarakat mendesak untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghentian Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dalam kesempatan tersebut, Saleh Daulay beserta beberapa perwakilan DPR-RI antara lain dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Nasional Demokrat (Nasdem) secara terbuka menyatakan komitmen untuk dimasukkannya RUU PKS dalam daftar Prolegnas 2016.
Dalam keterang tertulis, Jumat 13 Mei 2016, Saleh Daulay menegaskan akan menindaklanjuti desakan masyarakat agar segera membahas RUU PKS dapat diprioritaskan.
Seperti diketahui, petisi yang diserahkan itu merupakan gagasan dari Lentera Indonesia, untuk mendesak pemerintah dan lembaga terkait mengeluarkan aturan yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Diinformasikan, Lentera Indonesia merupakan sebuah kelompok yang mendukung bagi penyintas kekerasan seksual.
Beberapa waktu lalu, Indonesia dihebohkan dengan kasus perkosaan dan pemnbunuhan terhadan anak 14 tahun bernama Yuyun asal Bengkulu.
"Pembahasan dan pengesahan RUU ini penting, karena akan memberikan payung hukum yang jelas dan sistematis melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Komitmen dari legislator dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk tidak lagi menunda-nunda pembahasan. Ini kondisi darurat. Masyarakat luas siap memberikan dukungan,” kata Sophia Hage dari Lentera Indonesia.
Selain menemui Ketua Komisi VIII DPR-RI, Lentera Indonesia yang juga didampingi Change.org dan perwakilan Komnas Perlindungan Perempuan, Indri Suparno turut menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Setkab untuk menyampaikan dukungan masyarakat terkait RUU PKS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikatakan Pramono, akan terus mendorong dan membantu DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Namun begitu, Pramono menyadari bahwa terbitnya sebuah Undang-undang bisa memakan waktu. Karena itu, ia mengatakan bahwa Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual.
Salah satu isinya adalah peningkatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi hukuman minimal 20 tahun.
Selain itu, katanya, Perppu akan meliputi penanganan kasus kekerasan seksual yang sensitif kepada korban dan memenuhi hak-hak keadilannya.