Bapak Perkosa Anak Terbongkar Setelah Korban Melahirkan
VIVA.co.id – Pria berusia 55 tahun warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan di awal Mei 2016. Pria berinisial AHP itu digelandang polisi setelah dilaporkan kerabat pelaku, tak lama setelah korban melahirkan anaknya dengan selamat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Malang, Ajun Komisaris Polisi Adan Purbantoro, menjelaskan bahwa kejadian itu terkuak setelah kerabat dan perangkat desa setempat melaporkan tindakan pelaku pada aparat beberapa saat lalu.
“Awalnya pelaku menyembunyikan kehamilan anaknya dengan melarang anak keluar rumah. Tetapi tindakannya terbongkar setelah anaknya melahirkan,” kata Adam Purbantoro kepada wartawan pada Kamis, 12 Mei 2016.
Istri AHP diketahui bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Hong Kong beberapa saat terakhir. Sehari-hari, pelaku tinggal berdua dengan anaknya di rumah mereka.
Pelaku mengaku kepada polisi tak bisa menahan hasratnya dan kesepian selama ditinggal istrinya bekerja menjadi tulang punggung keluarga. Pelaku tega memperkosa anaknya beberapa kali selama September hingga Oktober 2015. Korban hamil dan kemudian melahirkan pada awal Mei lalu.
“Setelah korban melahirkan itu di desanya baru geger mencari siapa yang bertanggung jawab. Korban kemudian mengaku pada paman dan perangkat desa setempat,” kata Adam.
Tak berselang lama, aparat pun menangkap tersangka dan menjeratnya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.