Dua Teman Korban Perkosaan di Manado jadi Tersangka

Kapolda Gorontalo, Brigjen Wilmar Marpaung
Sumber :
  • VIVA/Agustinus Hari

VIVA.co.id – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis Manado berinisial SC (19) menunjukkan perkembangan. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara akhirnya menetapkan dua orang teman SC sebagai tersangka.

Kedua orang tersangka itu yakni Yuyun dan Memey. Mereka telah mengajak korban menuju Bolangitang, Bolaang Mongondow, Sulut dan Gorontalo. Keduanya menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban.

"Dua tersangka merupakan teman korban sewaktu menjemput ke Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan kami terhadap saksi-saksi yang sudah kami periksa itu, ada delapan orang dan kami simpulkan dua orang tersangka
yaitu Y dan M," kata Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Kamis, 12 Mei 2016.

Selain itu, Polda Sulut akan bekerjasama dengan Polda Gorontalo dalam mengungkap kasus ini lebih jauh. "Yang pasti kami terus bekerja mencari para pelaku yang lain," ucapnya.

Ditemui terpisah, pengacara korban, Eka Tindangen menyambut baik dengan adanya penetapan tersangka. Meskipun, kata Eka, kinerja polisi sedikit lambat. “Tapi penetapan tersangka ini cukup memberi angin segar bagi kami, bahwa polisi serius mengusut kasus yang dialami klien kami," tuturnya.

Kasus pemerkosaan terhadap SC membuat heboh beberapa waktu ini. Dalam sebuah laporan kepolisian yang disampaikan keluarga SC menyebut bahwa korban telah dicekoki narkoba dan dipaksa melayani belasan pria.

Kejadian itu pun membuat korban menjadi trauma. Bahkan hingga kini korban kerap ketakutan atas pemerkosaan yang dialaminya.

Kasus ini juga membuat heboh, lantaran disebutkan ada dua polisi yang ikut, diduga terlibat menyetubuhi korban. Hingga kini kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian setempat. (ase)