Aparat Amankan Atribut Palu Arit dari Toko Barang Antik

Berbagai atribut bergambar palu arit diamankan pihak Kodim 733/ BS Semarang
Sumber :
  • VIVA co.id/ Dwi Royanto

VIVA.co.id – Aparat Kodim 733/ BS Semarang, Jawa Tengah mengamankan atribut berlambang palu arit, yang dikenal sebagai lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), di Pasar Klitikan, Semarang, Jawa Tengah. 

Atribut berupa pin dan topi itu disita dari sejumlah pedagang toko antik di kawasan Kota Lama.

Proses penyitaan pada Rabu malam, 11 Mei 2016, sempat berlangsung alot lantaran sang pedagang, yang diketahui bernama Sahrul, sempat protes terhadap aparat. Meski demikian, aparat TNI tetap menyita sejumlah barang itu.

Kepada petugas, Sahrul sempat beradu argumen dengan petugas terkait kepemilikan pin dan topi berlambang palu arit itu. Ia tak mengetahui jika hal itu dilarang oleh negara. "Yang dilarang kan ideologinya kan pak, bukan lambangnya?" kata Sahrul.

Saat itu, petugas Kodim seketika menyahut bahwa kepemilikan atribut komunis tetap dilarang di Indonesia. Dalam penyitaan itu, Sahrul juga diberikan pemahaman menyeluruh terkait larangan pemakaian dan pengedaran atribut PKI oleh petugas.

"Iya pak, saya tidak tahu aturannya. Mohon maaf jika aturannya seperti itu. Kalau tahu gitu pasti saya serahkan ke aparat, " ujar pria asal Jakarta itu.

Lebih jauh, pria paruh baya itu mengaku mendapatkan barang-barang berlogo komunis itu dari seorang kawannya yang sering pergi ke luar negeri. "Biasanya nitip gitu pak. Misalkan dia kemana, saya nitip pernak-pernik militer dari sana," ujarnya.

Dari operasi itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebuah topi militer berlambangkan komunis serta dua set pin yang penuh dengan logo palu arit.

(mus)