Kebun Binatang Bandung Diminta Benahi Pemeliharaan Satwa
- VIVA.co.id/ Suparman
VIVA.co.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat memberi waktu 30 hari kepada manajemen Kebun Binatang Kota Bandung, Jawa Barat, untuk membenahi kelayakan pemeliharaan satwa.
Hal itu dikemukakan Kepala BKSDA Provinsi Jawa Barat Sylvana Ratina setelah seekor gajah Sumatera bernama Yani tewas, Rabu, 11 Mei 2016, pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, gajah berusia 37 tahun tersebut menderita sakit selama delapan hari. Namun, saat ini, belum teridentifikasi penyakit yang menyerang sang gajah.
"Kami beri waktu 30 hari harus ada perbaikan signifikan. Kalau tidak, kami minta arahan dari pak Dirjen (direktur jenderal) kalau itu memang kejadian luar biasa," ujar Sylvana di sela autopsi di Kebun Binatang, Kota Bandung, Kamis, 12 Mei 2016.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 31/2012, kebun binatang memiliki kewajiban memelihara satwa, kesehatannya, kesejahteraan satwa, menyediakan dokter hewan.
Namun, Sylvana menegaskan, semuanya tidak bisa dilakukan maksimal tanpa ada keterbukaan dari pihak pengelola.
Pihaknya akan memberikan sanksi administrasi jika pengelola tak bisa membenahi manajemen pengelolaan kebun binatang itu. "Kami akan berikan sanksi administrasi teguran keras," ujarnya.
Selain itu, jika pengelola tidak sangggup, pihaknya akan mengambil hewan-hewan di kebun binatang itu. Kemudian dipercayakan ke Lembaga Konservasi (LK) yang memiliki manajerial lebih baik. "Ini satwa negara akan diambil alih, dan akan dialihkan dan dititipkan ke LK yang lebih kompeten," kata Sylvana.
Saat ini, gajah Yani tengah menjalani autopsi oleh 11 dokter hewan gabungan dari Taman Safari Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. Nantinya, hasil autopsi akan dirilis secara langsung oleh tim dokter.
"Tujuannya (autopsi) untuk mengetahui penyebab kematian. Secara fisik dia kan sakit, tapi sakit apa. Itu bisa diketahui cepat," ujarnya.