Risma Tak 'Urusi' Pembongkaran Rumah Bung Tomo
- MZ Abidin/ VIVA (Surabaya)
VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus pembongkaran rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, Surabaya. Bahkan, Risma mengaku dia tidak mengetahui ada tidaknya surat izin mendirikan bangunan, atau IMB di bangunan cagar budaya tersebut.
“Saya memang masih belum mengetahui bangunan itu ada IMB-nya, atau tidak,”kata Risma di Surabaya, Selasa malam 10 Mei 2016.
Alasannya, dia masih sibuk menyiapkan pemaparan untuk kegiatan East Doing Business di Jakarta mendatang. “Kebetulan, Surabaya ditantang mewakili Indonesia dalam event itu,”ucap Risma.
Meski demikian, Risma melanjutkan, sang pemilik bangunan sudah bersedia mengembalikan bangunan cagar budaya itu seperti semula. Bahkan, hal itu sudah tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pemilik bangunan tersebut.
“Hal itu sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Cagar Budaya, makanya mereka pun mau mengembalikannya,” kata Risma.
Untuk memastikan proses pengembalian bangunan itu seperti semula, Risma akan meminta sejumlah perangkat di bawahnya untuk mengawasinya. “Mulai dari camat dan lurah, juga akan saya minta untuk melakukan pengawasan, agar prosesnya benar-benar berjalan sebagaimana semestinya,” kata dia.
Sebelumnya, rumah radio Bung Tomo yang ada di Jalan Mawar nomor 10, Surabaya, dibongkar oleh sebuah pengembang. Rencananya, bekas bangunan itu akan digunakan sebagai sebuah lahan parkir sebuah mal yang ada di kawasan tersebut. (asp)