Ongen Bebas, Yusril Ajak Masyarakat Percaya Hukum

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa kasus penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani, Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan, dalam putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, terutama terkait lokasi atau tempat perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Ongen. Hal itu lah yang menjadi salah satu alasan pihaknya meminta dakwaan itu batal demi hukum.

"Dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus delicti juga tidak tahu di mana, namun anehnya perkara dilimpahkan ke PN Jaksel," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016.

Menurut Yusril, dakwaan terhadap Ongen tidak jelas atau kabur. Jaksa tidak merinci dengan jelas tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa Ongen. "Apa yang didakwakan ke Ongen kabur, apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa?," ujarnya.

Dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi, majelis hakim menerima eksepsi kuasa hukum Ongen, untuk sebagiannya. Majelis hakim juga memerintahkan untuk membebaskan Ongen.

"Saya selalu bela rakyat tertindas seperti Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa," ungkap dia.

Yusril menambahkan, putusan mejelis hakim tersebut menunjukkan agar rakyat tetap selalu percaya dengan hukum. Sekalipun kasusnya ditangani Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, dan akhirnya oleh pengadilan, kasusnya dimentahkan.

"Saya himbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang-wenangan," terang pakar hukum Tata Negara ini.

Atas dasar itulah, Yusril menegaskan, jika benar jangan takut untuk melawan sebuah kezaliman dan kesewenang-wenangan dengan cara menempuh jalur hukum.

(ren)