Kamis 12 Mei, Perppu Hukuman Kebiri Diterbitkan
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Pemerintah memastikan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak, akan diterbitkan oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan keputusan bahwa kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar biasa.
"Kejahatan seksual pada anak kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa. Sikap dan tindakan kita, pemerintah, juga harus luar biasa," ujar Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
Untuk itu, kementerian lembaga terkait yakni, Menkumham, Polri, Kejaksaan Agung, sudah diperintahkan oleh Presiden untuk memberi tindakan yang luar biasa tersebut.
"Harus ditindaklanjuti dengan cepat dan ketegasan, namun sesuai aturan yang ada," tegas mantan Wali Kota Solo ini.
Di tempat yang sama, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Perppu sudah siap. Sehingga, pada Kamis 12 Mei lusa, akan diajukan ke Presiden untuk nantinya disetujui.
"Tadi Presiden sudah sampaikan soal kekerasan terhadap anak dan diputuskan, maka Kamis akan putuskan," kata Pramono.
Pembahasan yang diminta Presiden, sudah tuntas dilakukan pada tingkatan menteri. Sehingga, sudah bisa diajukan untuk disepakati.
"Tingkat menteri sudah diselesaikan, pilihannya Perppu dan revisi undang-undang, kalau Presiden setuju Kamis, akan tindak lanjuti dalam bentuk Perppu," jelas mantan Wakil Ketua DPR ini.