Ongen Bebas, Jaksa Akan Revisi Dakwaan

Pengunjuk rasa minta Ongen dibebaskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa kasus penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani, Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan, dalam putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa 10 Mei 2016. Tak terima putusan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan kembali membuat revisi dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin, mengatakan bahwa setelah dibuat revisi dakwaan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas dakwaan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pihaknya masih menunggu salinan putusan sela itu.

"Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yang sifatnya belum menyentuh materi perkara. Jadi hanya mengenai keabsahan atau administrasi daripada pelimpahan perkara itu. Kelengkapan formil daripada dakwaan tapi belum menyentuh materi perkara," kata Kajari Jakarta Selatan saat di hubungi di Jakarta Selatan

Kapan revisi dakwaan dilakukan? "Secepatnya, setelah kita terima putusan itu, kita pelajari pertimbangannya, kemudian ya kita evaluasi dakwaannya itu kemudian kita upayakan penyusunan dakwaan kembali dengan penyempurnaan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nursyam, membebaskan Ongen karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saat pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, eksepsi Ongen memang tidak dikabulkan untuk seluruhnya. Namun, majelis hakim berpendapat persoalan surat dakwaan dan penahanan Ongen tidak sah dan batal demi hukum. Hakim menilai bahwa  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara Ongen karena dia tercatat bertempat tinggal di wilayah hukum tersebut.

"Mengadili, menerima keberatan penasehat hukum terdakwa. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," ujar Nursyam saat membacakan putusan.

Meskipun demikian, pembebasan Ongen tidak serta merta mengugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU diminta oleh hakim untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan. Proses pemeriksaan perkara belum masuk ke pokok perkara.