Polda Jateng: Ada 15 Terpidana Mati Masuk Daftar Eksekusi
- Antara/Idhad Zakaria
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengonfirmasi jumlah terakhir terpidana kasus narkoba yang masuk dalam daftar yang akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap. Informasi termutakhir yang diterima polisi dari Kejaksaan Agung berjumlah 15 terpidana mati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi A Liliek Darmanto mengatakan, bahwa kepastian jumlah terpidana mati itu berdasarkan laporan yang masuk dari Kejaksaan Agung kepada tim Brigade Mobile (Brimob) Polda Jateng.
"Kalau kemarin saya sampaikan 13 terpidana mati yang akan dieksekusi, sekarang jadi 15 orang. Itu informasi terbaru," kata Liliek kepada wartawan di Semarang pada Selasa, 10 Mei 2016.
Namun demikian, Liliek enggan menyebut siapa saja mereka para terpidana mati yang dalam waktu dekat menghadapi regu tembak polisi. Informasi sementara, mereka mayoritas para terpidana mati kasus narkotik.
Liliek tak menampik andai jumlah terpidana mati yang segera dieksekusi di Lapas Nusakambangan akan bertambah nanti. Sebab, Polda hanya menerima perubahan itu dari Jaksa Agung. Jumlah sementara tetap 15 terpidana mati, dan andai ada perubahan akan disampaikan paling lambat lima menit sebelum pelaksanaan eksekusi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berbenah untuk pengamanan Lapas Nusakambangan seiring rencana kegiatan eksekusi mati tahap ketiga. Salah satu pengamanan penting adalah dengan memasang kamera pengintai CCTV di seluruh lokasi lapas.
"(Pengamanan) tetap kita maksimalkan, utamanya dibantu alat sarana dan prasarana. Kamera CCTV sudah semuanya kita pasang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Sumardiyono.
Sejumlah terpidana yang diduga masuk dalam daftar eksekusi mati telah bertahap dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pada Minggu malam, 8 Mei 2016, tiga terpidana mati yang menghuni Lapas Klas IIA Batam telah dipindahkan dengan penjagaan ketat aparat.
Ketiga napi itu adalah warga Indonesia yang telah divonis mati atas kasus narkoba. Mereka, antara lain, Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42).
(mus)