Tujuh Pembunuh dan Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA.co.id – Tujuh terdawa kasus pembunuhan dan permerkosaan terhadap Yuyun (14) divonis 10 tahun penjara dan wajib menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa, 10 Mei 2016.
Vonis hakim ini telah sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum agar terdakwa yang juga masih di bawah umur itu dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana berupa kurungan 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Heni Faridha di PN Curup, Bengkulu.
Sidang yang digelar di ruang sidang anak menjadi perhatian khusus dari masyarakat. Dari pantuan, sejumlah siswa dari SMPN 5 Padang Ulak Tanding, tempat Yuyun sekolah terlihat hadir.
Puluhan mahasiswa dan sejumlah aktivis perempuan juga terlihat menggelar unjuk rasa di depan pengadilan untuk menuntut hakim menjatuhkan hukuman yang adil terhadap para terdakwa.
Ketujuh pelaku yang masih di bawah umur dari 14 pelaku yang divonis hari ini adalah DE (17), DA (17), SP (16), FE (17), AI (17) dan ER (16). Sementara sisanya, TO (19), SU (19), FA (19), BO (19) dan ZA (23), masih dalam proses kelengkapan berkas. (ase)