196 WNA Dideportasi, Kebanyakan Warga Tiongkok
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id – Penangkapan lima warga negara asing (WNA) Tiongkok di Halim, karena melakukan aktivitas ilegal menambah daftar catatan buruk Negeri Tirai Bambu. Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, Tiongkok negara paling "rajin" melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso, mengutarakan Tiongkok masih dominan soal urusan warganya sering dideportasi dari Indonesia. Namun ia tak tahu persis berapa persentasenya.
"Dari bulan Januari sampai bulan April kemarin, soal yang melanggar keimigrasian, kami sudah melakukan deportasi 196 orang. Paling banyak itu dari Tiongkok," ucapnya di Kantor Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.
Heru mengungkapkan sekarang ada 26 WNA yang sedang dalam proses hukum, apakah akan dideportasi atau tidak berdasarkan putusan pengadilan. Sementara dari 196 WNA itu akan diberi tindakan administrasi keimigrasi, yakni deportasi, pengusiran, dan daftar penangkalan selama enam bulan.
Heru melanjutkan, jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA Tiongkok rata-rata menyalahgunakan izin tinggal. Artinya izin keberadaannya di Tanah Air sering lebih dari hari yang sudah ditentukan.
"Tahun lalu juga dari Tiongkok. Mungkin Anda dengan kasus cyber crime? Sekarang juga masih yang itu. Selain itu, over stay, penyalahgunaan izin tinggal juga jadi persoalan yang dilanggar," ucapnya.