Anggaran Eksekusi Mati Jilid Tiga Sudah Disiapkan?

Tim eksekusi mati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung akan segera melakukan eksekusi mati terhadap para terpidana narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pulau Dua, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, anggaran proses eksekusi mati jilid tiga sudah disiapkan, namun tak dirinci lebih detail berapa anggaran tersebut.

"Kalau untuk 2016 memang  sudah ada anggaran, tapi buat (eksekusi) waktunya belum ada, jangan khawatir nanti diberitahukan kepada teman-teman. Penentuan hari H," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 9 Mei 2016.

Noor enggan menjelaskan lebih rinci mengenai waktu eksekusi terpidana mati bagi para bandar narkoba tersebut. Sebab, harus memastikan proses hukumnya para terpidana mati.

"Pokoknya waktunya tinggal liat nanti, kalau eksekusi mati itu tidak gampang harus semua hak-haknya terpenuhi semua, secara teknis memang sudah siap," katanya.

Sementara itu, ia enggan menjelaskan terkait pemindahan tiga terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembesi, Batam, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, pada Minggu malam, 8 Mei 2016.

"Itu urusan antar LP (lembaga pemasyarakatan) di sana," katanya.

Sebagai informasi Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi tahap tiga dengan 14 terpidana mati. Lapas Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah, sudah mempersiapkan tim eksekusi jelang eksekusi mati.

Lapas Tembesi Batam juga  telah mengirim tiga terpidana mati ke Lapas kelas I Nusakembangan, Minggu 8 Mei 2016 pagi, terkait kasus narkoba, menunggu eksekusi. Mereka antara lain, Suryanto (53 tahun), Agus Hadi (53 tahun), dan Pudjo Lestari (42 tahun).

"Enggak ada perintah, kalau koordinasi ada dengan pihak terkait," katanya.