Ancaman Penjara 20 Tahun Buat Penyebar Komunisme

Kaus bergambar palu arit disita aparat Kepolisian dari seorang pedagang kopi di Kabupaten Malang pada Sabtu, 7 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka

VIVA.co.id – Aparat keamanan telah menangkap orang-orang yang menjual dan menggunakan kaos bergambar palu dan arit. Alasannya, lambang tersebut identik dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI). Berdasarkan undang-undang, semua hal terkait PKI dan komunisme memang dilarang di Indonesia.

"Negara kita negara hukum. Ada terkait dengan pelarangan paham komunis dan marxisme. Secara tegas itu diatur di peraturan negara kita," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2016.

Larangan ini termaktub di TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Larangan Ideologi Komunis di Indonesia, dan Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara.

Pada TAP MPRS no. XXV tahun 1966, diatur mengenai pembubaran PKI dan semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah. Hal ini, termasuk semua organisasi yang seazas, berlindung, dan bernaung di bawahnya. Kebijakan ini juga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Selain itu, juga melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan, atau mengembangkan paham dan ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme dengan cara apapun. 

Dalam pasal 3, disebutkan kesempatan mempelajari ideologi ini hanya bisa dilakukan untuk kegiatan ilmiah di universitas. Namun, dalam rangka mengamankan Pancasila, tindakan ini hanya dapat dilakukan secara terpimpin, dan dengan ketentuan Pemerintah dan DPR diharuskan membuat undang-undang terlebih dulu untuk pengamanan.

Sementara itu, di Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, diatur mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang menyebarkan ideologi Komunis.

Bagi masyarakat yang secara lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut, bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

Jika tindakannya menyebarkan ajaran komunis itu berakibat pada timbulnya kerusuhan di masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda. Mereka bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Paling parah adalah, jika tindakan menyebarkan ajaran komunis juga didukung pernyataan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila, pelaku bisa dipenjara maksimal 20 tahun.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi masyarakat yang mendirikan organisasi dengan landasan komunisme. Hukuman ini juga mengancam mereka yang berhubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi berasaskan komunisme.

"Ketentuan hukum yang berlaku di negara kita tentunya harus dihormati warga negara kita," kata Boy.

Sebelumnya, sejak Minggu kemarin, 8 Mei 2016, setidaknya ada tiga kasus yang ditenggarai berkaitan dengan komunisme terungkap di Indonesia. Yakni, seorang pedagang kopi, Siari di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diamankan polisi karena menggunakan kaus bertuliskan Exodus dengan gambar palu arit. 

Selain itu, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polsek Kebayoran Baru, dan Kodam Jaya mengamankan pakaian bergambar palu arit dari sebuah toko di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Terakhir, seorang mahasiswa salah satu universitas di Lampung, Urdya Sejiwangga, yang diamankan anggota intel Korem 043 Garuda Hitam (Gatam), karena mengenakan kaos bergambar palu arit saat menonton konser musik. (asp)