Mabes Polri Siap Usut Dugaan Fitnah Saut Situmorang
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Markas Besar Polri akan menindaklanjuti laporan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) terhadap Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang. Saut diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap organisasi tersebut.
"Polri pada prinsipnya merespons semua laporan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Mei 2016.
Menurut Boy, penyidik kepolisian akan mempelajari laporan para PB HMI tersebut. Kemudian, mereka juga mengumpulkan keterangan saksi dari pihak-pihak terkait.
"Nanti akan diproses. Artinya, penerimaan laporan dipelajari aspek hukumnya kemudian dilakukan penyelidikan, dikumpulkan bahan keterangan hasil proses penyelidikan, atau melalui mendengarkan sejumlah saksi," kata Boy.
Sebelumnya, PB HMI melaporkan Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor TBL/337/V/2016/Bareskrim, dan nomer LP/479/V/2016.
Saut Sitomorang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo pasal 311 tentang informasi dan elektronik.
Ketua PB HMI, Muhammad Fauzi, mengatakan pernyataan Saut Situmorang telah mencederai keluarga besar HMI di seluruh Indonesia.
"Saya kira ini bukan pernyataan biasa, tapi pernyataan over generalisasi yang harus ditindak oleh keluarga besar HMI," kata Fauzi.
Kasus ini diawali ketika Saut berbicara pada acara Talk Show di tvOne, Benang Merah, bertajuk "Harga Sebuah Perkara", Kamis, 5 Mei 2016. Ia lalu menuding kader HMI melakukan korupsi saat mereka menjadi pejabat.
"Karakter dan integritas bangsa sangat rapuh, orang yang baik di negara ini jadi jahat ketika dia sudah menjabat," ujar Saut.
"Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," Saut menambahkan. (ase)