Jokowi Teken Aturan Honor untuk Anggota DJSN

Laman Web resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ezra Natalyn

VIVA.co.id – Sesuai dengan ketentuan pasal A4 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurut Perpres ini sebagaimana dirilis laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin 9 Mei 2016, ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan bagi ketua dan anggota tersebut diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.

“Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud adalah untuk ketua sebesar Rp14.375.000, untuk anggota sebesar Rp12.500.000," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tentang Hak Keuangan.

Sementara fasilitas bagi ketua dan anggota DJSN akan diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Biaya tersebut setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada waktu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yaitu tanggal 6 April 2016.