Ditjen Imigrasi Ambil Alih Penyidikan Pengebor Asal China

Lokasi pengeboran ilegal proyek kereta cepat di Halim
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengambil alih proses penyidikan terhadap lima Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang diduga melakukan kegiatan ilegal di sekitar pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sebelumnya, penyidikan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap mereka, dilakukan kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur.

Dirjen Imigrasi, Ronnie F. Sompie mengatakan, tindakan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan, karena prosesnya juga membutuhkan keterangan dari instansi lain. "Seperti TNI AU dan instansi yang mengawasi tenaga kerja asing," kata Ronnie di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Jakarta, Sabtu, 7 Mei 2016.

Selain itu, ada kemungkinan tempat kejadian bukan hanya di lokasi kelima tersangka itu ditemukan. "Makanya penyidikan kita ambil alih," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menetapkan lima WNA asal China menjadi tersangka, setelah ditangkap sedang melakukan kegiatan ilegal di sekitar pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. 

Kelimanya diduga melanggar pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

Selain memeriksa lima WNA itu, imigrasi juga memeriksa dua warga Indonesia yang ikut diamankan TNI AU. Mereka adalah IK bertindak sebagai penerjemah dan YA, sebagai sopir. "Kepada keduanya akan lebih diperdalam keterlibatan dalam kegiatan ilegal itu," ujar Ronnie. 

Lima warga asal China ini ditangkap karena melakukan pengeboran ilegal di wilayah yang masuk ke area Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Selasa, 26 April 2016. Lokasi tempat pengeboran tersebut berada di belakang Batalyon 461 Paskhas dan merupakan lokasi tertutup.

(mus)