Amnesty International Kecam Penangkapan Massal di Papua

Ilustrasi kelompok bersenjata di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita/Istimewa

VIVA.co.id – Amnesty International mengecam penangkapan massal para aktivis politik Papua oleh Kepolisian Indonesia, baik di dua provinsi di Papua maupun provinsi-provinsi lainnya.

''Sekitar 1.700 aktivis Papua ditangkap pada 2 Mei 2016, setelah mereka mengorganisir dan berpartisipasi dalam serangkaian unjuk rasa damai di Jayapura, Merauke, Fakfak, Sorong, dan Wamena, di Papua dan Papua Barat, di Semarang, Jawa Tengah, dan di Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Juru Kampanye Amnesty International untuk Indonesia, Josef Roy Benedict, melalui pesan elektroniknya, Kamis 5 Mei 2016.

Menurutnya, unjuk rasa tersebut diorganisir oleh para pendukung ULMWP (The United Liberation Movement for West Papua), sebuah kelompok pro-kemerdekaan Papua

Mereka juga memeringati tahun ke-53 pengambilalihan Papua kepada Pemerintah Indonesia oleh PBB (The United Nations Temporary Executive Authority atau UNTEA) pada 1 Mei 1963 silam.

Sebelum unjuk rasa tersebut, antara 29 April hingga 1 Mei 2016, kepolisian Papua dan Papua Barat menangkap sekitar 50 aktivis Papua di Jayapura, Wamena, dan Merauke, ketika para aktivis membagikan selebaran yang berisi ajakan untuk bergabung dalam unjuk rasa tersebut.

"Meski hampir semua dari mereka yang ditangkap telah dibebaskan tanpa dakwaan, namun penangkapan semena-mena ini menampilkan lingkungan represif yang terus dihadapi oleh para aktivis politik di Papua," ungkapnya.