Politisi PDIP: Ikut Pilkada, Anggota DPR Tak Perlu Mundur

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Dorongan agar anggota DPR mundur dari jabatan, saat maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih menjadi perdebatan dalam revisi Undang-undang Pilkada. 

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Diah Pitaloka, tidak ada dasar kuat anggota DPR harus mundur. Sebab, menurutnya, anggota DPR cukup cuti bila ikut dalam Pilkada.

"DPR diminta mundur, diharapkan jangan berupa hitungan politis. Pembahasan undang-undang harus tetap mengacu pada dasar konstitusi, karena DPR juga mempunyai hak konstitusi sebagai yang terpilih dalam pemilihan legislatif," katanya, saat dihubungi, Kamis 5 Mei 2016.

Menurutnya, Komisi II sebagai yang membidani Undang-undang Pilkada belum menerima alasan yang secara logika normatifnya kuat, apabila mengacu pada aturan-aturan yang menaungi jabatan publik tersebut. 

"Aturan yang melingkupi jabatan DPR, tentu beda dengan tentara, atau PNS, TNI, Polri," ujarnya. 
 
Politisi PDIP ini memaparkan, dorongan anggota DPR diminta mundur dalam Pilkada, harus dilihat secara proporsional, jangan semangat berpolitik bagi warga negara dianggap menjadi kejahatan. 

"Berpartai adalah juga merupakan sebuah tanggung jawab terhadap terbangunnya sebuah demokrasi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Diah menambahkan, tuntutan masyarakat akan adanya reformasi partai politik adalah semangat yang harus diapresiasi dan tidak dijawab dengan sikap anti politik. 

"Itu yang sedang menjadi latar belakang pembahasan UU Pilkada hari ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menilai idealnya seorang anggota DPR jika maju Pilkada tak perlu mundur dari jabatannya, cukup cuti.

Jimly mengatakan, dalam demokrasi yang sudah matang seperti negara-negara di Eropa dan Amerika. Seorang wakil rakyat tak perlu mundur, alasannya anggota parlemen telah dipilih oleh rakyat melalui ajang pemilihan.

"Itu dilematis. Idealnya, ya tidak perlu mundur. Polisi dan tentara saja tak perlu mundur. Cukup kalau sudah terpilih, berhenti, non-aktif. Nanti, kalau sudah habis masanya bisa kembali lagi jadi PNS, atau tentara," ujar Jimly di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Hanya saja, Jimly mengingatkan, agar jangan sampai ada konflik kepentingan. Alasannya, kekhawatiran akan memanfaatkan posisi, atau jabatan tidak bisa dikesampingkan untuk memenangkan suatu kontestasi pemilihan. (asp)