Menteri Puan Belum Tahu Kasus Kematian Tragis Yuyun

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ D. A. Pitaloka

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengaku tidak mengetahui kasus Yuyun, bocah 14 tahun asal Bengkulu yang tewas diperkosa oleh 14 remaja.

"Wah saya belum tahu, apa tuh ya," ujar Puan, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

Puan mengakui selama ini tidak pernah ke mana-mana dan fokus di kantor. Sehingga tidak mengikuti perkembangannya. "Saya belum dengar nih, dari tadi di kantor terus," jelasnya.

Yuyun diketahui hilang 2 April 2016 lalu. Tubuhnya ditemukan telah menjadi mayat beberapa hari kemudian dengan kondisi mengenaskan. Kasus ini sempat tidak terblow up. Sebulan setelah kejadian dan pelaku ditangkap, desakan mengalir agar para pelaku itu dihukum berat termasuk rencana pemberlakuan hukuman kebiri.

Soal hukuman kebiri ini, Puan menjelaskan,  masih diproses agar secepatnya bisa dilaksanakan. Namun, hukuman tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Mengingat, perlu ada sinkronisasi regulasi terkait peraturan perundang-undangannya.

"Apakah bentuknya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), ini yang sedang disinkronkan," katanya.

Yuyun merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang dibunuh dan diperkosa oleh 14 remaja pada awal April 2016 lalu. Sebelumnya, Yuyun dilaporkan hilang sejak 2 April 2016 dan kemudian ditemukan sudah menjadi mayat pada 4 April 2016.

Tubuhnya sudah membusuk dan sudah dalam kondisi setengah telanjang dengan tangan terikat tali. Yuyun diperkosa dengan sadis oleh 14 orang. Pemeriksaan medis menunjukkan kemaluannya rusak mengenaskan.

Sejauh ini, kepolisian sudah menangkap 12 pelaku. Tersisa dua orang lagi yang masih buron. Pemeriksaan polisi, dua pelaku yakni FE (18) dan SP (16), merupakan kakak kelas Yuyun. Sedangkan 10 lainnya yakni, DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), AL (17), SU (18), ZA (23), dan ER (16), adalah pemuda pengangguran.

"Tujuh orang kami jadikan satu berkas karena masih bawah umur. Lima lainnya juga satu berkas karena sudah dewasa," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto saat dihubungi, Selasa 3 Mei 2016.

Seluruh tersangka saat ini akan dijerat pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman serupa 15 tahun.