Aktivis Perempuan Minta Media Jangan Umbar Nama YY

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

VIVA.co.id - Ketua Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi mendesak, jajaran aparat Polda Bengkulu segera menangkap dua orang lagi pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja berinisial YY (14) pada awal April 2016 lalu. Hingga kini, para begundal itu masih bisa bebas berkeliaran.

"Kami juga berharap media tidak mengumbar nama YY dan tidak ada statement yang menyudutkan. Kemudian, pelaku dituntut hukuman yang maksimal sesuai perundangan yang berlaku," kata Mutiara di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Mutiara memastikan, Aliansi Peduli Korban Kekerasan Seksual akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Karena itu, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara untuk menuntut pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Besok, semua aliansi yang mendukung akan ke Istana Negara estimasi 50 orang ke atas," kata dia.

Sebelumnya diketahui, YY (14) siswi kelas III Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong tewas dibunuh dan diperkosa 14 remaja. Namun, hingga saat ini, polisi baru menangkap 12 pelaku tersebut, yakni FE (18) dan SP (16), yang merupakan kakak kelas YY, kemudian, DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), ALS (17), SU (18), ZA (23), serta ER (16) yang merupakan pemuda pengangguran.

Sedangkan dua orang pelaku lagi, hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Dua orang tersebut, yakni, JS dan EN.

(mus)